— Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan reformasi internal dengan mencopot 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul berbagai temuan pelanggaran yang teridentifikasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejak dipimpin oleh Kepala BGN yang baru, Sudaryono, lembaga tersebut secara aktif melakukan pembersihan terhadap segala bentuk pelanggaran atau penyelewengan. Sudaryono juga telah menaikkan status kasus keracunan program MBG menjadi kejadian fatal, tidak lagi hanya dianggap sebagai kejadian menonjol.

137 Kepala SPPG Dicopot

Per Senin (3/8/2026), Sudaryono telah memberhentikan 137 Kepala SPPG dari seluruh Indonesia. Rincian sebaran pencopotan tersebut meliputi 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan 5 di Jawa Tengah.

“Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur (SPPG) di seluruh Indonesia,” ujar Sudaryono dalam keterangannya.

Pelanggaran SOP di Semarang

Salah satu kasus yang disorot adalah terkait program MBG di SMK Negeri 6 Semarang, di mana SPPG yang bertugas ternyata tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Menurut Sudaryono, SOP mengatur bahwa jam memasak untuk program MBG seharusnya dimulai paling cepat pukul 00.00 hingga sekitar pukul 02.00–03.00 dini hari. Namun, dalam kasus di Semarang, proses memasak sudah dimulai pada pukul 21.00 malam.

“Kita lihat dari hasil laporannya itu kan memang tidak sesuai SOP. Misalnya masaknya harusnya kan mulai paling tidak pukul 02.00 atau pukul 03.00 (dini hari), ini pukul 21.00 (malam) sudah masak,” jelas Sudaryono.

Ia menambahkan bahwa Kepala SPPG memegang tanggung jawab penuh terhadap standar keamanan pangan di dapur yang dipimpinnya. Penerapan kebijakan toleransi nol terhadap keracunan makanan adalah kewajiban.

“Kepala Dapur itu adalah pemimpin di dapur itu. Jadi baik, buruk, bagus, prima dan tidaknya itu tergantung leadership. Seorang Kepala SPPBG maka diwajibkan untuk dapurnya itu tidak boleh zero tolerance terhadap keracunan,” tegasnya.

Sudaryono memastikan bahwa posisi Kepala SPPG tidak akan terancam pemberhentian jika mereka senantiasa mengikuti dan menerapkan SOP dalam pelayanan program MBG.

“Kepala Dapur atau Kepala SPPG ngikutin SOP itu mestinya aman. Karena ini SOP ini memang dibikin sudah sedemikian rupa,” tutupnya.