— Menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di Istana Negara merupakan sebuah kehormatan besar bagi pelajar di seluruh Indonesia. Selain mendapatkan kesempatan mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, para anggota Paskibraka juga menerima apresiasi dalam bentuk honorarium dan bonus.

Paskibraka memiliki tugas penting dalam mengibarkan dan menurunkan Duplikat Bendera Pusaka setiap tanggal 17 Agustus. Para anggotanya dipilih melalui proses seleksi yang ketat mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga akhirnya ke tingkat nasional. Proses ini diikuti dengan pelatihan intensif.

Bagi peserta yang berhasil lolos ke tingkat nasional, pemerintah memberikan penghargaan berupa gaji selama periode pemusatan pendidikan dan pelatihan. Besaran honorarium dan bonus ini dapat mengalami penyesuaian setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Berdasarkan kebijakan yang pernah diterapkan pada tahun 2021, setiap anggota Paskibraka Nasional menerima bonus sebesar Rp10 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan honor bulanan yang diperkirakan mencapai Rp1,5 juta selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Informasi mengenai besaran honorarium Paskibraka Nasional untuk tahun 2026 belum tersedia secara publik.

Selain apresiasi dari pemerintah, anggota Paskibraka Nasional juga memiliki peluang untuk menerima penghargaan tambahan dari berbagai perusahaan atau lembaga. Sebagai contoh, pada tahun 2022, PT Pegadaian memberikan beasiswa berupa tabungan emas kepada Tim Paskibraka Nasional dengan total nilai mencapai Rp248 juta.

Honor Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota

Selain di tingkat nasional, Paskibraka juga bertugas di tingkat kabupaten dan kota untuk melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan di daerah masing-masing.

Besaran honorarium yang diterima oleh anggota Paskibraka di tingkat daerah ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Secara umum, honorarium yang diberikan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap anggota Paskibraka daerah.