Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026. Tersangka tersebut adalah Lalu Muhammad Iwan, yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan itu dalam keterangan resmi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Menurut Syarief, Lalu Muhammad Iwan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Diduga Mendirikan Perusahaan Untuk Menyalurkan Penjualan
Syarief menjelaskan kronologi dugaan penyalahgunaan jabatan oleh LMI pada 2025. LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief.
Menurut penyidik, harga food tray ditetapkan sepihak oleh LMI dan dalam struktur harga itu disisihkan bagian keuntungan yang dialokasikan untuk LMI.
“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief.
Penahanan dan Ancaman Pasal
Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan LMI. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Syarief belum merinci jumlah uang yang diterima LMI dari penjualan food tray maupun besaran kerugian negara akibat perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, dengan rujukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Daftar Tersangka Kasus BGN
Penetapan LMI menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional. Saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal penyedia motor listrik BGN
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Ikuti Jurnal Indonesia
