Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya jual beli antrean calon jemaah haji khusus.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola haji khusus ini menemukan adanya praktik permainan terkait lunas tunda ganti. “Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dahnil, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kemenhaj untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi mereka.
Hasil evaluasi tata kelola haji khusus menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Celah ini memungkinkan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ungkap Dahnil.
Kemenhaj berkomitmen untuk memberantas segala praktik curang dalam tata kelola haji khusus di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Praktik seperti ‘siapa yang berani bayar mahal itu yang berangkat lebih dulu’ akan dihapuskan.
Dahnil menekankan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi bisa kehilangan kesempatan berangkat, sementara jemaah lain dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian yang tidak sah.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Dengan ditiadakannya mekanisme lunas tunda ganti, apabila ada jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat diisi sembarangan oleh jemaah pilihan PIHK. Pengisian kuota kini akan dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.