Jurnal Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 49,8 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran ini diajukan untuk menjalankan lima program utama Kemenkeu.
Kelima program tersebut mencakup dukungan manajemen; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko; kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi; serta pengelolaan belanja negara. Pagu anggaran sebesar Rp 49,80 triliun ini diajukan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Dari sisi sumber pendanaan, pagu tersebut didominasi oleh rupiah murni sebesar Rp 42,34 triliun. Sisanya berasal dari skema Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 7,63 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 102,15 miliar.
Alokasi terbesar diberikan untuk Program Dukungan Manajemen, yakni Rp 45,81 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung operasional Kemenkeu serta pengembangan berbagai sistem pelayanan dan pengelolaan keuangan negara. Beberapa agenda dalam program ini meliputi pengembangan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mendukung hilirisasi industri strategis, Sistem Informasi Penilaian Nasional (SIPN), dan implementasi Coretax.
Kemenkeu juga akan mengembangkan Tax Crime Handling System untuk mendukung penanganan tindak pidana perpajakan dan Smart Customs and Excise System untuk memperkuat layanan serta pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengembangan Office Automation Kemenkeu dan perbaikan pola mutasi pegawai juga termasuk dalam program ini.
Program dengan alokasi terbesar kedua adalah Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 3,62 triliun. Dana ini diarahkan untuk memperkuat penerimaan dari sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta PNBP. Kegiatan yang akan dilakukan antara lain integrasi proses bisnis ekspor-impor dan logistik, pencegahan serta penanganan sengketa perpajakan internasional, hingga penguatan Joint Task Force on Illegal Goods.
Selain itu, Kemenkeu akan meningkatkan penggalian potensi dan pengawasan PNBP dari sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk mendukung peningkatan lifting migas. Di sektor perpajakan, Kemenkeu akan melanjutkan sentralisasi layanan perpajakan serta transformasi pengawasan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko mendapat alokasi Rp 267,58 miliar. Anggaran ini digunakan untuk mendukung penjaminan pemerintah dalam program kemandirian energi, termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) skala besar terintegrasi. Program ini juga diarahkan untuk mempercepat investasi infrastruktur melalui skema pembiayaan kreatif, serta mengoptimalkan layanan lelang dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung penerimaan negara.
Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi memperoleh anggaran Rp78,86 miliar. Program ini mencakup kebijakan untuk mengatasi hambatan investasi, mendukung hilirisasi industri strategis, serta memperkuat kebijakan ekspor dan kepabeanan. Kemenkeu juga akan mengoptimalkan PNBP dari sektor telekomunikasi serta menyusun desain ekosistem profesi penunjang sektor keuangan.
Adapun Program Pengelolaan Belanja Negara mendapat alokasi Rp 23,78 miliar. Dana ini digunakan untuk meningkatkan kapasitas pengelola BUMD dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini juga mencakup penguatan regulasi pembiayaan daerah, pengembangan potensi pajak dan retribusi daerah, modernisasi sistem penganggaran, peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, serta kebijakan jaminan sosial.
Berdasarkan fungsi, pagu Kemenkeu 2027 terbagi menjadi fungsi pelayanan umum sebesar Rp 45,5 triliun, fungsi pendidikan Rp 3,99 triliun, dan fungsi ekonomi Rp 300,44 miliar. Sebagai informasi, pagu anggaran Kemenkeu pada 2026 adalah sebesar Rp 49,8 triliun setelah adanya efisiensi anggaran.
Purbaya kemudian meminta persetujuan Komisi XI DPR RI terhadap pagu anggaran Kemenkeu 2027 tersebut, yang besarnya sama dengan pagu tahun sebelumnya setelah efisiensi. “Sebagai penutup, kami mohon perkenaan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat memberikan persetujuan terhadap pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027,” kata Purbaya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.