Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ribuan pegawainya yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meminta agar Inspektorat Jenderal Kementerian PU segera memproses temuan tersebut secara serius, berpegang pada bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup,” tegas Dody dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026). Ia menekankan bahwa Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah besar, sehingga disiplin dan integritas pegawainya harus sepadan dengan tanggung jawab tersebut.
Penanganan dugaan judi online ini juga merupakan upaya Kementerian PU untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi. Sekitar 4.000 pegawai Kementerian PU teridentifikasi melakukan aktivitas tersebut. Data ini kemudian ditelaah dan diverifikasi untuk mengetahui posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Menindaklanjuti arahan Menteri Dody, Inspektur Jenderal Kementerian PU, Maulidya Indah Junica, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap setiap nama yang masuk dalam temuan PPATK. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak semua kasus berada pada kategori yang sama.
“Setiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Maulidya. Ia menambahkan bahwa kasus yang masih membutuhkan pendalaman terus diperiksa satu per satu, dan penanganan temuan yang sudah terverifikasi tidak akan berhenti tanpa tindak lanjut berupa sanksi disiplin.
Maulidya menambahkan bahwa penanganan berjalan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya akan diteruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menambahkan bahwa temuan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai. “Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” ujar Apri.
Apri menjelaskan bahwa evaluasi ini mencakup penguatan area yang diperlukan, efektivitas upaya pembinaan, serta peningkatan langkah-langkah pencegahan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti dengan sanksi, namun yang terpenting adalah memastikan perbaikan sistem secara berkelanjutan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.