— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangan ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerbitan sprindik baru tersebut pada Agustus 2026. Namun, ia menjelaskan bahwa sprindik baru ini masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

Kasus suap ijon proyek ini sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang akan menjalani sidang vonis. Ade Kuswara dituntut pidana penjara selama 7 tahun, sementara ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang suap sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka sebagai jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu.