— Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menargetkan seluruh masyarakat di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital pada awal 2027. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.

“Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran,” ujar Erwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026). Pernyataan ini disampaikan setelah Erwan menghadiri rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur TNI dan Polri. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan terkait digitalisasi perlindungan sosial.

Erwan menjelaskan bahwa pelibatan TNI dan Polri sangat penting untuk memperkuat proses verifikasi di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan klasifikasi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga bantuan tidak salah sasaran. “Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan,” jelasnya.

Saat ini, 11 kabupaten/kota di Jawa Barat telah menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial, dilengkapi dengan penempatan agen perlindungan sosial di wilayah tersebut. Erwan menargetkan cakupan digitalisasi ini akan diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat terakses agen perlindungan sosial pada awal 2027. “Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota kabupaten, sudah terakses dengan agen perlinsos ini,” ucapnya.

Digitalisasi perlindungan sosial dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat sekaligus memperkuat proses penapisan calon penerima bantuan secara sistem. Salah satu perangkat utama yang digunakan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan representasi digital dari dokumen kependudukan fisik seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan surat nikah, yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone.

Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri dan mendukung akses pelayanan publik, termasuk penentuan kelayakan penerima perlindungan sosial. IKD berfungsi sebagai mekanisme single sign-on (SSO) untuk mengakses sistem perlindungan sosial, yang dilengkapi dengan verifikasi biometrik untuk mengamankan identitas pengguna sesuai data kependudukan.

Integrasi sistem ini memungkinkan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan secara komprehensif. Sistem akan melakukan interoperabilitas dengan berbagai basis data pemerintah untuk memastikan kesesuaian kondisi penerima dengan kriteria bantuan. Masyarakat dapat mengajukan jenis bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH), dan sistem akan memberikan notifikasi mengenai status kelayakan.

Pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor. Pada tahun 2026, cakupan penerapan diperluas ke delapan kabupaten/kota tambahan, meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan dukungan melalui pemanfaatan portal layanan publik Sapawarga, yang akan mengintegrasikan sistem perlindungan sosial untuk memperluas kanal pelayanan dan akses informasi. Selain itu, penyebarluasan informasi program perlindungan sosial akan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang tersebar di 126 lokasi di Jawa Barat.

KIM berperan sebagai penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat, membantu sosialisasi program, dan mendukung masyarakat dalam memahami mekanisme layanan digital. Erwan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pendataan warga yang membutuhkan bantuan, dengan mengidentifikasi dan mendaftarkan mereka melalui agen pendamping terdekat, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jadi betul-betul peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3,” kata Erwan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat di tingkat lingkungan untuk mencegah kesalahan pendataan berdasarkan kondisi riil warga, bukan berdasarkan hubungan keluarga atau kepentingan tertentu. “Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata, karena selama ini banyak anggapan seperti itu,” ujarnya.

Dengan integrasi IKD, sistem perlindungan sosial, Sapawarga, serta dukungan masyarakat melalui KIM dan agen perlindungan sosial, digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat diharapkan dapat memperkuat pemutakhiran data, meningkatkan akurasi verifikasi, serta memastikan bantuan tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.