— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, berkaitan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain Yulius, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak swasta. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 10 September 2026.

Yulius diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Saksi lain yang juga dipanggil adalah Iwan Sanusi (Swasta), Fizwan Haikal (ASN/Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim), Yovi Ardiansah (ASN/Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muara Enim), M. Tarmizi Ismail (ASN/Plt. Kepala BPKAD Kab. Muara Enim), Dwi (Bendahara Pengeluaran Bagian Protokoler Kab. Muara Enim), Efriansyah alias Koyen (ASN/Analis Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muara Enim), dan Erwinsyah (ASN Bag PBJ Kab. Muara Enim).

Penyidik KPK juga memanggil seorang ASN BPK RI bernama Asad Agung Perkara. Pemeriksaan terhadap Asad dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026. Sehari setelahnya, Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Diduga, Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi, yang disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga diberikan untuk menjaga ‘hubungan baik’ karena PT Millenium Solusi Abadi (MSA) selaku supplier smart board telah mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi juga diduga menerima setoran dana dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar terkait perkara ini.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK RI. Kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Bupati Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap bahwa pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN atau Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).