— Jakarta – Bareskrim Polri menggelar Rapat Koordinasi Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menekankan urgensi sinergi yang solid antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Tujuannya adalah mewujudkan penegakan hukum yang adil, berkepastian, dan sesuai prosedur.

Rakor yang diselenggarakan di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026) itu menjadi forum penting untuk menyatukan langkah dan mencegah tumpang tindih kewenangan di lapangan. “Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono dalam sambutannya.

Syahardiantono mengingatkan bahwa tanggung jawab penegakan hukum tidak hanya berada di pundak Penyidik Polri. PPNS dan Penyidik Tertentu juga memiliki peran sesuai porsi kewenangan masing-masing. Posisi Polri sebagai penyidik utama, menurutnya, bukan untuk mendominasi, melainkan untuk memastikan efektivitas proses penyidikan. “Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.

Sebagai langkah proaktif, Syahar memerintahkan jajaran pengemban fungsi Korwas untuk memposisikan diri sebagai mitra strategis. Polri diminta untuk memberikan asistensi serta pendampingan komprehensif bagi PPNS. Di tengah dinamika pembaruan KUHP dan KUHAP, penyidik dituntut menguasai implikasi aturan baru serta keterkaitan antara hukum materiil dan hukum formil. Profesionalisme, integritas, dan ketaatan prosedur menjadi kunci utama.

“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” harap Syahar.

Sementara itu, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Edy Suranta Sitepu, menambahkan bahwa rakor ini dirancang untuk menyamakan persepsi dan membedah kendala teknis yang dihadapi PPNS saat bertugas. “Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” jelasnya.

Sebagai bagian dari transformasi digital, Rakor Korwas PPNS 2026 juga meluncurkan sistem pelaporan SISLAP dan penguatan aplikasi E-PPNS. SISLAP dirancang sebagai sistem pelaporan terpusat untuk memantau data penyidikan dari jajaran Reserse Kriminal Polri hingga kewilayahan. “SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkap Edy.

Optimalisasi E-PPNS yang terintegrasi dengan SPPTI bertujuan mengalihkan pengelolaan administrasi penyidikan ke format digital. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Penyidik Polri, perwakilan Satpol PP dari 36 provinsi, serta penyidik PPNS dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian.