Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat peningkatan tajam komentar spam yang mempromosikan judi online di media sosial. Lonjakan kasus terdeteksi dalam dua pekan terakhir dan menjadi perhatian aparat untuk ditangani.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan jumlah temuan naik 128% dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari hingga Juli 2026.
Alexander mengatakan peningkatan tersebut merupakan bagian dari modus baru pelaku yang memanfaatkan celah di platform daring untuk mempromosikan aktivitas ilegal. “Dari hasil analisis kami, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan abgian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau mesin atau bot untuk memantau media sosial secara real time,” ujar Alexander di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Tindakan dan Ajakan Kepada Publik
Komdigi menyebut semua situs yang terindikasi terkait promosi judi online dalam temuan telah ditindak melalui pemutusan akses (takedown). Namun kementerian menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan.
“Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama. Kami membutuhkan kerja sama masyarakat, kewaspadaan untuk melaporkan konten mencurigakan, serta tidak ikut menyebarkannya sebagai bagian penting dalam memutus rantai penyebaran judi online,” kata Alexander.
Koordinasi Antar Lembaga
Selama sepekan terakhir, Komdigi meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik judi online.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari langkah mitigasi terhadap kejahatan digital transnasional.
“Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini,” tegas Alexander.
Ikuti Jurnal Indonesia
