— Gresik – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menerima penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atas inisiatif Pemkab Gresik dalam membangun model perlindungan anak pekerja migran asal daerah tersebut.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, dalam sebuah Diskusi Publik Nasional bertajuk “Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan”. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani menekankan pentingnya perlindungan komprehensif bagi anak-anak pekerja migran, tidak hanya sekadar pemulangan.

“Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” ujar Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa perlindungan harus mencakup pemberian identitas hukum, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga kesempatan untuk membangun masa depan.

Data Pemkab Gresik menunjukkan terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Selama periode 2022-2025, sebanyak 1.520 PMI tercatat atau terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Malaysia menjadi negara tujuan utama, dipilih oleh 70,9 persen PMI asal Gresik.

Yani menjelaskan bahwa kedekatan geografis, budaya, serta jejaring keluarga dan komunitas menjadi faktor utama Malaysia dipilih sebagai tujuan migrasi. Namun, ia mengakui angka tersebut kemungkinan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya, mengingat masih ada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi.

Oleh karena itu, perhatian terhadap isu migrasi perlu diperluas, tidak hanya terbatas pada jumlah pekerja, sektor pekerjaan, atau remitansi. Anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam keluarga pekerja migran harus menjadi prioritas dalam sistem perlindungan.

Salah satu kerentanan mendasar yang dihadapi anak PMI adalah persoalan identitas hukum. Banyak anak lahir dari situasi keluarga yang kompleks, termasuk perkawinan yang tidak tercatat atau hubungan tanpa status hukum yang jelas. “Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya,” tambah Yani.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri P2MI Mukhtarudin, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, President IDN Global Nathalia Widjaja, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2020-2025 Dato’ Indera Hermono, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Forum diskusi juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh para rektor universitas, perwakilan rektor, kepala sekolah Sanggar Belajar Malaysia, kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, serta kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).