Jurnal Indonesia — Pemerintah Kabupaten Gresik secara serius memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi yang berlangsung di Kantor Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.
Desa Yosowilangun telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sejak tahun 2025 untuk menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional. Program Desa Antikorupsi ini merupakan upaya strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, partisipatif, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengapresiasi Pemerintah Desa Yosowilangun atas komitmennya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menyatakan kekagumannya atas terpilihnya desa tersebut sebagai percontohan antikorupsi. “Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut dan hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi,” ujar Asluchul Alif pada Senin (27/7/2026).
Alif berharap status sebagai percontohan Desa Antikorupsi dapat meningkatkan citra desa sekaligus menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik untuk turut membangun tata kelola pemerintahan yang baik. “Harapannya, dengan menjadi percontohan Desa Antikorupsi, ini bisa mengangkat citra dan semangat untuk membangun desa sebagai contoh baik, baik untuk Kabupaten Gresik maupun nasional,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen di Desa Yosowilangun yang telah berkomitmen menjaga integritas dan memajukan wilayahnya. “Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga para tokoh masyarakat Desa Yosowilangun yang bersama-sama membangun desa ini hingga mencapai titik sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alif menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan Desa Antikorupsi tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga mampu membangun integritas di tengah masyarakat. Komitmen ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa program percontohan Desa Antikorupsi bertujuan untuk mengidentifikasi desa terbaik di setiap kabupaten yang dapat menjadi rujukan bagi daerah lain. “Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi guru bagi kabupaten lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Desa Yosowilangun menjadi calon pertama percontohan Desa Antikorupsi dari Kabupaten Gresik. Pihaknya berharap praktik baik yang telah diterapkan di desa tersebut dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, menyampaikan terdapat lima pilar utama yang menjadi fokus dalam mewujudkan desa bebas korupsi. Pilar tersebut mencakup penguatan tata laksana desa, pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas layanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi.
Maryadi menekankan bahwa kelima aspek tersebut harus berjalan beriringan untuk menanamkan budaya integritas dalam pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa proses evaluasi yang sedang berjalan merupakan langkah penting untuk menjaga konsistensi perbaikan. “Penilaian yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memastikan praktik-praktik baik yang sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan,” ungkapnya.
Maryadi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat di Kabupaten Gresik, terutama Pemerintah Desa Yosowilangun yang dinilai serius dalam membangun transparansi. “Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Apresiasi setinggi-tingginya juga kami berikan kepada Pemerintah Desa Yosowilangun yang telah meneguhkan komitmennya dalam mendukung program desa antikorupsi,” pungkasnya.
Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, memaparkan implementasi indikator Desa Antikorupsi yang telah dijalankan di desanya, mencakup tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan budaya integritas.
Kegiatan monitoring ditutup dengan penyampaian masukan dan saran dari Tim Penilai Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam mewujudkan Desa Yosowilangun sebagai percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional. Melalui kegiatan ini, Desa Yosowilangun diharapkan mampu memenuhi seluruh indikator penilaian secara optimal, tidak hanya memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat lokal, tetapi juga menjadi model bagi desa-desa lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.