— Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan sekda. Kasus ini menjadi latar pernyataan Komisi II DPR yang menyinggung masalah biaya politik dan hak keuangan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut dua masalah utama: biaya politik yang tinggi dalam proses pemilihan kepala daerah dan hak keuangan kepala daerah yang dinilai masih terbatas.

Bandingkan Gaji dan Cost Politik

Rifqinizamy menyatakan Komisi II menerima masukan dari wakil kepala daerah terkait besaran hak keuangan. Ia menyampaikan bahwa gaji kepala daerah saat ini berada pada kisaran Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, yang menurutnya tidak sebanding dengan tingginya biaya politik.

“Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2026).

Usulan Pengaturan Melalui PAD

Komisi II mengusulkan agar gaji kepala daerah dialokasikan dari pendapatan asli daerah (PAD). Dengan skema tersebut, menurut Rifqinizamy, ada korelasi antara kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD dan hak keuangan yang diterima.

“Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari pendapatan asli daerah. Jadi kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan harapan bahwa pengaturan yang jelas melalui peraturan perundang-undangan dapat membantu meminimalkan penyalahgunaan wewenang, meski ia membedakan antara korupsi akibat kebutuhan dan korupsi karena keserakahan.

Perlu Kajian dan Aturan Pemerintah

Penerapan usulan tersebut masih memerlukan kajian dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah. Rifqinizamy menyebut saat ini dasar aturan berada pada peraturan pemerintah (PP) sehingga DPR menunggu usulan resmi dari eksekutif.

Ia menyebut angka ideal yang dibahas sekitar 20 persen dan dibagi antara kepala daerah serta wakil kepala daerah, namun penetapan persentase harus mempertimbangkan kondisi PAD setiap daerah.

“PAD itu begini, jadi 90 persen provinsi, kabupaten, kota di Indonesia itu kan belum mandiri secara fiskal. Rata-rata fiskal mereka, atau pendapatan asli daerah mereka, itu berada di angka di bawah 30 persen dari APBD-nya, 70 persennya adalah transfer keuangan daerah,” kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy menegaskan alokasi berdasarkan PAD perlu disesuaikan. Ia mencontohkan daerah yang sudah memiliki PAD tinggi, seperti Jakarta, sehingga proporsi yang sama tidak bisa diterapkan seragam.

Status Tersangka Bupati Kuansing

KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan sekda. Menurut keterangan pejabat KPK, penindakan terhadap kepala daerah di wilayah Riau yang menjadi tersangka sudah terjadi sejumlah kali; kasus Suhardiman tercatat sebagai yang ketujuh di wilayah tersebut.