— Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli, untuk mendalami proses alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Agenda itu salah satunya terkait dengan permasalahan yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Alex menegaskan bahwa meskipun kasus hukum bukan ranah fungsi pengawasan Komisi IV, DPR tetap akan menelaah mekanisme dan prosedur alih fungsi lahan tersebut sebagai bagian dari tugas pengawasan.

Rencana Rapat Dan Pembahasan APBN 2027

Selain membahas alih fungsi lahan Kuansing, Komisi IV juga akan menyinggung pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dalam raker tersebut. Alex menyebut seluruh mitra Komisi IV diundang menghadiri pertemuan, termasuk Kementerian Kehutanan.

Raker dijadwalkan berlangsung pekan depan, diperkirakan pada Selasa atau Rabu. “Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tugas pokok dan fungsi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut,” ujarnya.

Pertemuan Antara Bupati Kuansing Dan Menhut

Suhardiman Amby, Bupati Kuansing, sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Sebelum penangkapan, Suhardiman sempat bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli pada 2 Juni 2026 di kantor Menteri.

Raja Juli menyatakan pertemuan bersifat audiensi terbuka. Menurut penuturan Raja Juli, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup dengan map di kantor saat pertemuan berlangsung. Raja Juli mengatakan ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya untuk segera mengembalikannya.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.”

Raja Juli menyampaikan ajudannya mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan.