— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum berat. KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis segera diberikan kepada korban.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan, pihaknya meminta proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. “Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis,” ujar Diyah kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Diyah menambahkan bahwa KPAI telah berulang kali mengingatkan pentingnya mitigasi bagi anak-anak yang menjadi korban bencana dan berada di pengungsian. Menurutnya, kondisi pengungsian rentan terhadap kekerasan seksual dan memerlukan perhatian khusus bagi kelompok rentan.

“Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tempat pengungsian seharusnya dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Pengawasan dari lingkungan keluarga juga dinilai penting.

“Kemudian untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan,” ungkapnya.

Diyah menegaskan kembali bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi salah satu prioritas utama dalam situasi bencana. Ia juga meminta proses hukum terhadap pelaku tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Yang terpenting sekarang adalah sistem pengamanan dari keluarga atau pun tempat pengungsian itu sendiri. Dalam kondisi bencana dan di pengungsian memang ke depan sistem pengamanan perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu prioritas yang tidak bisa diabaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun yang sedang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban pemerkosaan. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, telah mengonfirmasi bahwa pelaku sudah dalam proses hukum.

“Pelakunya sudah diproses hukum,” kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9).

Melki juga menyampaikan bahwa korban telah menerima pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Selain itu, pemantauan terhadap kondisi korban juga dilakukan oleh aktivis perempuan.

“Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan,” tambahnya.