— JAKARTA – Kasus penjambretan terhadap seorang wanita asal India di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang ditangkap ternyata merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pembegalan terhadap seorang Kolonel Marinir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam kasus penjambretan kali ini, polisi telah berhasil menangkap salah satu pelaku yang berinisial Nico Januarkaro (NJ). Nico berperan sebagai joki dalam aksi tersebut, sementara rekannya yang berinisial RK, yang bertindak sebagai eksekutor, masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat, 4 September 2026 pagi di Jalan Gondangdia II, Menteng. Korban, seorang wanita asal India, saat itu sedang memegang ponsel Samsung S25 dan hendak menuju tempat ibadah ketika dihampiri oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian merampas ponsel korban.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Pada Minggu, 6 September 2026, salah satu pelaku, Nico Januarkaro, berhasil diamankan. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait penangkapan tersebut:

Peran Pelaku dalam Penjambretan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan bahwa aksi penjambretan dilakukan oleh dua tersangka, yakni Nico (NJ) dan RK. RK berperan sebagai eksekutor yang mengambil ponsel dari tangan korban, sementara NJ bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. “Jadi yang merampas dari tangan korban yaitu inisial RK, dan NJ ini yang menggunakan sepeda motor,” ujar Wira dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 7 September 2026.

Rekam Jejak Resedivis

AKBP Wira mengungkapkan bahwa Nico Januarkaro adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Nico pernah dipenjara karena kasus pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu yang sedang bersepeda di kawasan Sudirman, Jakarta. “Kalau bicara residivis, yang bersangkutan residivis dengan hal yang sama. Kalau rekan-rekan flashback kembali mundur ke 5 tahun yang lalu, ada korban penjambretan terkait anggota TNI di Jalan Sudirman yang menggunakan sepeda, itu pelaku yang bersangkutan juga,” jelasnya.

Aksi begal yang dilakukan Nico terhadap Kolonel Marinir Pangestu terjadi pada 26 Oktober 2020. Saat itu, Nico beraksi bersama tiga orang temannya dan berperan sebagai joki. Ia ditangkap pada 24 Januari 2021 di rumah kontrakannya di Cinere, Jakarta Selatan, setelah tiga bulan menjadi buron. Saat penangkapan, Nico terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas.

Penangkapan Berkat Rekaman CCTV

Sang Ngurah menjelaskan bahwa tersangka NJ berhasil ditangkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Melalui analisis rekaman dan pencocokan data pengenalan wajah (face recognition), polisi mengidentifikasi NJ sebagai salah satu pelaku. “Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, bahwa mengarah kepada satu residivis yaitu inisial NJ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wira menyatakan bahwa motif di balik tindakan penjambretan ini adalah ekonomi. Pelaku menjalankan aksinya bersama tersangka RK yang masih dalam pengejaran. “Motif yang dilakukan yaitu atas dasar ekonomi kenapa yang bersangkutan melakukan hal tersebut,” katanya.

Ancaman Hukuman

Nico telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Di mana pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan KUHP diancam hukuman pidana paling berat 7 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama.

Pengejaran Eksekutor

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu tersangka RK yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut. “Kalau RK ini sudah kita identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa tertangkap,” imbuh Wira. Ia menambahkan bahwa pelaku RK melakukan aksinya bersama tersangka NJ yang telah ditangkap.