Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi XII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum yang membahas persoalan pipa limbah. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Jababeka Tbk, dan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP). Namun, suasana rapat memanas ketika Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, memutuskan untuk mengusir perwakilan dari PT Jababeka.
Insiden tersebut terjadi dalam rapat yang berlangsung di Komisi XII DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Bambang Haryadi. Peserta yang hadir meliputi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan, Dirut PT MAP Alex Widjaja, dan Dirut PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi.
Keputusan mengusir pihak Jababeka diambil setelah Komisi XII DPR menyadari bahwa yang hadir bukanlah Direktur Utama PT Jababeka Tbk, melainkan hanya perwakilan dari anak usahanya, PT Jababeka Infrastruktur. Bambang Haryadi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penghinaan terhadap DPR.
“Direktur Utama, nah mana, Setyono Djuandi Darmono, tadi yang hadir bukan kan? Ini menghina, kita tidak peduli di antara mereka siapa yang bersalah, tapi intinya kita mau cari jalan tengah bahwa mereka yang bersalah,” ujar Bambang Haryadi dalam rapat tersebut.
Bambang Haryadi juga menyoroti hasil laboratorium limbah yang ditunjukkan oleh pihak Jababeka, menyebutnya telah dimanipulasi. “Tapi ada satu hal yang unik, mungkin ini sebuah penghinaan, bayangin aja hasilnya bisa diubah, hasil lab bos, Dirjen LH aja bingung kan hasil lab bisa diubah. Ini sebuah penghinaan, kalau ini benar nggak apa, tapi ini pertaruhan buat labnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang mengecam pihak Jababeka yang dianggapnya merasa kebal hukum dan suka menindas pihak lain. “Jadi saya pikir teman teman semua bahwa Jababeka Tbk ini sudah merasa paling hebat, paling kuat, paling tidak tersentuh hukum, paling bisa menindas orang-orang di bawahnya,” imbuhnya.
Bambang Haryadi mengungkapkan kekecewaannya karena ini merupakan undangan kedua bagi Jababeka Tbk. “Iya, kita kan, kita yang undang kan Jababeka Tbk. Mereka itu dua kali lho, kemarin kita udah undang, ini undangan kedua kali. Nah sekarang undangan kedua kali yang datang cuma anak perusahaannya. Kan. Kayak kita ini nggak berarti banget. Kita ini problem solver, kita pengen mencari jalan tengah. Tapi mereka malah menganggap kita tidak ada artinya,” jelas Bambang Haryadi.
Pihak Jababeka Buka Suara
Menanggapi pengusiran tersebut, Dirut PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, memberikan tanggapannya. Ia menuding bahwa pihak lain yang seharusnya hadir juga tidak datang, termasuk perwakilan dari PT Masterama Adhi Propertindo.
“Ya pada nggak hadir ininya katanya dari Mastertama nggak hadir, Dirutnya juga gak hadir,” kata Didik usai keluar dari ruang rapat.
Didik Purbadi juga menginformasikan bahwa rapat hari ini ditunda dan akan ada undangan rapat berikutnya dari Komisi XII DPR. “Ya nanti ditunda, rencana demikian (ditunda), nanti ada undangan berikutnya,” ucapnya.
Penjelasan PT MAP
Sementara itu, perwakilan dari PT Mastertama Adhi Propertindo, Markus Nababan, membenarkan bahwa pengusiran pihak Jababeka terjadi karena tidak memenuhi undangan Komisi XII DPR.
“PT Jababeka Tbk yang diundang malah yang hadir Jababeka Infrastruktur dan tadi pimpinan Komisi XII memerintahkan untuk dari perwakilan PT Jababeka Infa untuk keluar dari rapat karena tidak memenuhi undangan Komisi XII,” tutur Markus Nababan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.