— KPK mengonfirmasi adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) kepada Ditjen Imigrasi dalam penyelidikan kasus pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim.

Penyidik tengah mendalami pola pengalihan uang tersebut dan siapa saja penerimanya di tingkat atas maupun teknis.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang yang diterima Ditjen Imigrasi berasal dari biro jasa sebagai “uang lebih” saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Menurut Taufik, nominal ini adalah biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal bisa diterbitkan.

“Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa,” kata Taufik saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).

Taufik menjelaskan wewenang penerbitan izin tinggal terbatas ada pada Ditjen Imigrasi sehingga otorisasi untuk meng-klik acc memang berada di pusat.

Ia menegaskan praktik meminta “uang lebih” kepada biro jasa masuk kategori pemerasan karena memengaruhi proses terbitnya izin tinggal.

“Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan,”

Temuan di Beberapa Kantor Imigrasi

Sebelumnya KPK menelusuri dugaan biaya tak resmi yang dibayar biro jasa kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar untuk pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Permintaan biaya tak resmi itu dilakukan di loket.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemberian uang di luar biaya resmi tersebut dimaksudkan agar pengajuan izin tinggal diproses. Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, berkas pengajuan tidak diproses.

“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA,” ujar Budi.

Nominal dan Pola Pembagian

Budi menyebut setoran bervariasi, dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 per proses pengajuan dokumen, seperti Kitas, Kitap, dan dokumen keimigrasian lain.

“Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen,” kata Budi.

Menurut penyelidikan sementara, uang hasil setoran dikumpulkan dan dibagi, termasuk kepada pihak di level atas serta ke level teknis atau staf. Pembagian dilakukan secara berkala, bahkan mingguan.

Dalam pengusutan, KPK juga menemukan adanya istilah uang untuk memproses pengajuan atau uang ‘klik’ yang mencerminkan adanya tindakan mempersulit oleh oknum keimigrasian terhadap biro jasa.

Dugaan Total Perolehan dan Tersangka

Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total dana yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar dan menyebut Silmy memperoleh jatah Rp100 juta per minggu.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini:

  • Silmy Karim — Wamen Imigrasi 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 (SK)
  • Saffar Muhammad Godam — Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 (SMG)
  • Jaya Saputra — Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (JS)
  • Tessar Bayu Setyaji — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (TBS)
  • Bagus Bramantyo — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal (BGS)
  • Ronald Arman Abdullah — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 (RAA)
  • Juniadi Sri Priambudi — Ketua Tim Alih Status ITAS (JSP)
  • Gusti Benar — Staf Subdit Izin Tinggal

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran uang, pola setoran, dan peran masing-masing pihak yang terlibat.