Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pesatnya perkembangan teknologi dalam penyimpanan aset, termasuk aset digital seperti kripto. Menanggapi hal ini, KPK telah memberangkatkan sebagian pegawainya untuk mengikuti pelatihan terkait kripto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pelatihan ini diberikan kepada pegawai di berbagai kedeputian, termasuk Kedeputian Penindakan, Kedeputian Informasi dan Data, serta unit kerja lainnya. “Kami sudah banyak memberangkatkan atau memberikan pendidikan, memberikan kesempatan khususnya di Kedeputian Penindakan, kemudian di Kedeputian Informasi dan Data, serta kedeputian atau unit kerja yang lain untuk mengikuti pelatihan,” ujar Setyo dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2026 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Pelatihan yang diselenggarakan memiliki tingkatan singkat hingga menengah ini bertujuan agar para pegawai memahami perubahan yang terjadi di sektor jasa keuangan. Setyo menyoroti bahwa banyak perkara yang ditangani KPK melibatkan modus penyimpanan uang yang sudah tidak konvensional lagi. “Karena seringkali bahwa ada beberapa perkara yang kemudian cara menyimpan aset, cara menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional ya,” ucapnya.
Ia menambahkan, praktik penyimpanan aset kini tidak lagi terbatas pada metode tradisional seperti safe deposit box, perbankan, atau sektor jasa keuangan konvensional, melainkan telah merambah ke cara-cara baru melalui aset kripto. “Tidak lagi dilakukan model-model penyimpanan baik itu di safe deposit box atau kemudian secara perbankan atau sektor jasa keuangan, tapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto,” jelas Setyo.
Dengan adanya upaya peningkatan pemahaman ini, KPK berharap para penyidiknya tidak tertinggal dalam mengusut berbagai jenis perkara, termasuk yang berkaitan dengan aset-aset digital seperti kripto. “Harapannya dengan pemahaman, dengan pengertian, ini tidak ketinggalan ya. Di Kedeputian Penindakan semua itu tidak ketinggalan manakala menghadapi atau menyikapi perkara-perkara yang ada berkaitan dengan hal tersebut,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.