— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim serta rumah seorang pihak swasta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Dalam prosesnya, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim. Seluruh penggeledahan ini dilaksanakan pada hari sebelumnya.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (11/9/2026). Ia menambahkan bahwa barang-barang yang disita tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam barang bukti elektronik dimaksud, untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi lebih lanjut.

Sebelumnya, saat penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Kabupaten Muara Enim, penyidik KPK juga telah berhasil menyita dokumen serta barang bukti elektronik lain yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim.

Bupati Edison sendiri ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). Keesokan harinya, KPK secara resmi menetapkan Edison sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Bupati Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Identitas para tersangka tersebut adalah:

  • Bupati Muara Enim, Edison
  • Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
  • Keponakan Bupati, Adi Triyadi
  • Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menduga Bupati Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta yang diduga disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga diberikan sebagai imbalan untuk menjaga ‘hubungan baik’ terkait proyek pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2025 yang dimenangkan oleh PT MSA sebagai supplier smart board.

Dalam pengembangan kasus ini, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran dana dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar dari perkara ini.

Sebagai informasi tambahan, pada Rabu (10/6), KPK juga berhasil melakukan OTT terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima ASN tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pihak Bupati Edison.

KPK mengungkap bahwa kelima ASN BPK tersebut diduga meminta uang senilai Rp 1,6 miliar untuk memanipulasi hasil audit.