— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa guru tersebut diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa. “Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Sebagai tindak lanjut dugaan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di rumah guru yang bersangkutan pada 9 hingga 10 September 2026, sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Keesokan harinya, KPK menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini.

Para tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Rektor Sodiq, serta dua perantara yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Dalam kasus ini, KPK menduga Prof. Norman Arie Prayogo melalui Dian dan Adhi telah memeras orang tua calon mahasiswa baru. Modusnya adalah meminta uang hingga Rp650 juta agar calon mahasiswa bisa diterima di Fakultas Kedokteran, namun pada akhirnya tidak diloloskan.

Selain itu, Prof. Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru. Total dana yang diterima Sodiq melalui Mulyono selama periode 2025–2026 mencapai Rp680 juta. Dana tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang di atasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Prof. Akhmad Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto. Pemberian akses ini terjadi setelah Eko, yang menjabat sebagai Kabag Akademik Unsoed, menerima dana sebesar Rp1,12 miliar dari para pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026.