— JAKARTA – Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto (HRM), telah rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/9/2026), Herimanto menyatakan bahwa ia hanya ditanyai mengenai tugas pokoknya sebagai pimpinan DPRD. “Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. (Ditanya) 20 pertanyaan,” ungkapnya.

Herimanto mengaku tidak menerima laporan apa pun dari bawahannya terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Ia juga menegaskan tidak mengenal pihak-pihak swasta yang terseret dalam perkara ini. “Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi saya tidak tahu,” katanya.

Ia menambahkan, “Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang orang itu (pihak PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC)).”

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yaitu Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna Ledy bahkan telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik.

KPK juga dilaporkan telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga merupakan hasil pemberian dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek. Terdapat dugaan pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna sehubungan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa Vinna Ledy didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan di Kota Bengkulu. “Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” jelas Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, namun belum mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. “Sprindik umum,” ujar Budi pada Senin (20/7).

Bupati Fikri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap senilai total Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.