— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi, termasuk dua anggota DPRD Provinsi Riau, dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan kedua anggota dewan yang dipanggil ialah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB. Pemanggilan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) dan pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Daftar Saksi Yang Dipanggil

  • Mega Listari, pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Riau
  • Muhammad Syahrul Amin, pramusaji di rujab Gubernur Riau
  • Novan Alyendo, TNI/ADC Pangdam XIX Tuanku Tambusai
  • Netti Ferawati, mengurus rumah tangga
  • Suyadi, anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PDIP)
  • Siti Aisyah, anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB)

Budi Prasetyo tidak merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan tersangka Marjani, yang berstatus ajudan Gubernur Abdul Wahid.

“(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN,” kata Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Marjani (MJN) sebagai tersangka. Marjani diduga berperan sebagai pengumpul uang untuk kepentingan Abdul Wahid.

“Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers.

Penetapan Marjani menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Alasan Penyidikan

Penyidikan berfokus pada dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2025. KPK menduga terdapat pemaksaan setoran kepada bawahan berupa apa yang disebut sebagai ‘jatah preman’ senilai total Rp 7 miliar.

Dalam berkas penyidikan tercatat setidaknya tiga kali setoran fee jatah terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.