— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keluarga mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, dalam penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pihak keluarga yang dipanggil terdiri atas istri dan dua anak Ma’ruf.

Dua anak yang diperiksa sebagai saksi adalah Nurani Arimbi Cahyono, yang berprofesi di sektor swasta, serta Nurma Indah H Cahyono, Pegawai Negeri Sipil. Istri Ma’ruf, Djuwarijah, hadir berstatus pensiunan ASN.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar (saksi merupakan anak dan istri Ma’ruf Cahyono),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Pemeriksaan terhadap saksi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf sebagai tersangka.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi. Dalam pemeriksaan terhadap Ma’ruf, penyidik menanyakan penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR.

“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (26/6).

Ma’ruf sempat diperiksa oleh penyidik selama sekitar 10 jam setelah penetapan status tersangka. Meski demikian, KPK belum menahan Ma’ruf karena penyidik masih perlu mengumpulkan bukti tambahan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan,” kata Budi.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Ma’ruf membantah adanya pertanyaan mendalam soal penerimaan uang saat diperiksa penyidik. “Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua,” ujarnya.

Ma’ruf juga menepis adanya pertanyaan terkait gratifikasi sebesar Rp 17 miliar sebagaimana disebutkan dalam penyelidikan. “Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kayak gitu,” kata dia.

KPK menyatakan Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. Penyidik menyebutkan tersangka menerima uang sebesar Rp 17 miliar dan masih mendalami perhitungan pasti jumlah gratifikasi yang diterima.