Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap oleh bupati.
Penyidik menemukan bahwa salah satu aset hasil suap, yakni mobil Mitsubishi Pajero Sport, kerap digunakan oleh istri kedua tersebut. Keterangan itu disampaikan penyidikan saat pengumpulan bukti di lokasi OTT.
Penetapan Tersangka dan Penangkapan
Suhardiman Amby, Bupati Kuansing, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC). Penetapan itu mengikuti operasi penangkapan di wilayah Kuansing.
Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam setelah sebelumnya sempat tidak berada di tempat. Tim penyidik juga sempat mengamankan istri bupati saat kegiatan penanganan perkara berlangsung di rumah dinas.
Peran Istri Kedua dan Pemeriksaan Lanjutan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menyatakan bahwa istri kedua Bupati “memang sempat diamankan” karena saat tim di lapangan hanya ditemukan dirinya di rumah dinas.
“Untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,”
Penyidik mencatat nama istri kedua sebagai pihak yang menggunakan salah satu aset dugaan suap. Taufik menyebutkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 700 juta dari Zulkarnain kerap dipakai oleh istri bupati.
“Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati,”
KPK berencana memeriksa lebih intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan alur penyerahan mobil tersebut. Untuk saat ini, status istri kedua tercatat sebagai saksi.
“Artinya, itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil yang pemberian dari ZKN. Jadi itu akan dimintain keterangan mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa. Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini,”
Jejak Dugaan Suap Mobil Pada 2021 dan 2026
Penyidikan KPK menyebut dugaan penerimaan suap oleh Suhardiman berawal pada 2021 ketika yang bersangkutan masih menjabat Plt Bupati. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Pajero Sport senilai Rp 700 juta untuk kepentingan posisi jabatan Kepala Dinas PUPR.
Taufik mengatakan Zulkarnain membeli kendaraan secara kredit dengan bantuan Ardiles, yang juga diduga kemudian mendapat proyek di Dinas PUPR. KPK mencatat total proyek yang didapat Ardiles senilai sekitar Rp 1,2 miliar pada 2022, dan kembali menjadi pemenang proyek pada 2025–2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Pada 2026, KPK menduga Suhardiman menerima suap lain berupa SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar dalam kaitan proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Menurut penyidik, permintaan mobil itu diajukan oleh Suhardiman saat memilih calon Sekda.
Hanya Zulkarnain yang memenuhi syarat itu, lalu terpilih sebagai Sekda. Zulkarnain disebut membeli Land Cruiser secara kredit dengan nilai cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun, namun menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan kredit karena profil Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat.
Pasal yang Disangkakan
KPK menjerat Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dengan pasal terkait KUHP. Sementara Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait alur penerimaan serta penggunaan aset yang diduga berasal dari suap.
Ikuti Jurnal Indonesia
