— Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi. Ondim ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 1 Juli 2026, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan intensif.

Penetapan tersangka diikuti penahanan di rumah tahanan KPK. Penyidik menyangka Ondim menerima sejumlah uang dari pihak swasta dan sejumlah bentuk gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan pengadaan di lingkungan Pemkab Langkat.

Rincian Aliran Dana

KPK menduga penerima suap berasal dari seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub tercatat sebagai tim sukses Ondim pada Pilkada 2024 dan setelah Pilkada memperoleh proyek di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp9,5 miliar serta proyek di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta.

Menurut penyidikan, Ondim meminta fee 10% dari nilai proyek tersebut, yakni Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman. Dari aliran tersebut, KPK menduga Ondim telah menerima Rp800 juta hingga April 2026.

Pada Juni 2026, Ondim kembali meminta uang sebesar Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya mampu memberi Rp100 juta.

Gratifikasi Terkait Jabatan dan Pengadaan

Selain dugaan suap proyek, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ondim dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi itu diduga berasal dari rangkaian mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP di Langkat.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,”

Penyidikan juga menyorot pengadaan seragam sekolah SD. Menurut penyidik, momen ketika banyak siswa membutuhkan seragam justru dimanfaatkan sebagai celah untuk mendapat keuntungan.

Ondim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses pemeriksaan dan penahanan oleh KPK masih berlanjut.