— KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap dua bupati aktif dalam rentang waktu kurang dari satu minggu. Dua kepala daerah yang ditangkap adalah Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), dan Syah Afandin, Bupati Langkat.

Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus suap, namun kasus dan konteks yang menjerat masing-masing berbeda.

Detail Kasus Bupati Kuansing

Awal minggu ini, KPK menangkap Suhardiman Amby. Menurut penyidik, Suhardiman sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing sebelum terpilih untuk periode 2025–2030.

Dalam konferensi pers di gedung KPK pada Rabu (1/7), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan kronologi terkait dugaan suap yang melibatkan Sekda Kuansing, Zulkarnain (ZKN).

Achmad Taufik menyebutkan pada 2021, saat Zulkarnain hendak menjadi Kepala Dinas PUPR, yang bersangkutan diduga memberikan mobil Pajero Sport kepada Suhardiman ketika masih menjabat Plt Bupati. “Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” kata Achmad Taufik.

Kasus berlanjut ketika proses seleksi Sekda Kuansing pada April 2025 menghadirkan dua calon, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Menurut keterangan penyidik, Suhardiman diduga meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat dari calon yang mengikuti seleksi.

Hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan itu. KPK menyatakan Zulkarnain membeli mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2,05 miliar secara kredit dengan tenor lima tahun dan angsuran sekitar Rp 46,5 juta per bulan, dengan bantuan fasilitas kredit menggunakan identitas Direksi PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

“SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Achmad Taufik.

Atas peristiwa ini, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus OTT Bupati Langkat

Tindakan OTT KPK tidak berhenti pada Kuansing. Tim penindakan kembali menangkap Syah Afandin, Bupati Langkat, dalam operasi yang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan diduga ada uang yang diamankan berkaitan dengan fee proyek dari pihak swasta untuk Bupati Syah. “Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” ujar penyidik.

Tim penyidik juga menyatakan akan menelusuri lebih lanjut apakah terdapat penerimaan lain atau gratifikasi yang diterima oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat.

Dalam perkara ini, total ada tujuh orang yang diamankan. Saat ini Syah Afandin telah dibawa ke Jakarta dan berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.