Jurnal Indonesia — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Penyidikan menyebut suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar yang terkait proses pengangkatan Sekda Kuansing.
Kasus mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang membuat tim penyidik mengamankan sejumlah pihak. Dalam pengembangannya ditemukan pula dugaan penerimaan lain dan upaya menghilangkan barang bukti.
1. Penetapan Tersangka dan Alur Suap
KPK menjerat Suhardiman bersama dua orang lainnya terkait suap jabatan Sekda. Dalam penjelasan penyidik, permintaan mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu muncul pada proses seleksi Sekda pada April 2025.
“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein.
2. Pemberi Suap dan Skema Pembayaran
Hanya salah satu calon yang memenuhi permintaan itu, yakni Zulkarnain. Dia lalu membeli mobil tersebut seharga Rp2,05 miliar di showroom Jabodetabek secara kredit, cicilan Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
Penyidik menyatakan Zulkarnain menggunakan identitas Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk pengajuan kredit karena profilnya dinilai tidak memenuhi syarat.
3. Daftar Tersangka
- Suhardiman Amby — Bupati Kuansing
- Zulkarnain (ZKN) — Sekda Kuansing
- Ardiles (ARD) — Direktur PT Mitra Ideal Consultant
4. Riwayat Pemberian Mobil Sebelumnya
Penyidik menyampaikan dugaan bukan kali pertama Zulkarnain memberi sesuatu kepada Suhardiman. Saat Zulkarnain menjabat kepala dinas, dia disebut membantu pembelian mobil Pajero Sport sekitar Rp700 juta yang juga terkait hubungan dengan Ardiles.
KPK menduga Ardiles mendapat keuntungan berupa proyek di Dinas PUPR setelah membantu pembelian mobil tersebut, dengan total nilai proyek pada 2022 sekitar Rp1,2 miliar dan proyek lanjutan pada 2025–2026 senilai lebih dari Rp966 juta.
5. Upaya Menyembunyikan Bukti
Penyidik menemukan upaya menghilangkan atau menyembunyikan mobil Land Cruiser setelah tim memantau kasus ini. Menurut penyidik, ada pihak yang menjual mobil itu ke showroom milik SW (Suwito).
Tim penyidik juga menyita bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil sebagai bagian barang bukti.
6. Dugaan Penerimaan Dari Petani
Selain suap jual-beli jabatan, penyidikan menemukan indikasi penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik menyebut uang yang diminta diduga merupakan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang adalah para petani. “Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujar Achmad Taufik.
7. Dampak Terhadap Nilai Budaya Lokal
Juru bicara KPK menyatakan perkara ini mencoreng nilai luhur pacu jalur yang menjadi kebanggaan Kuansing. Pacu jalur disebut mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari instrumen pencegahan korupsi dalam program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), di mana nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84 poin.
8. Proses OTT dan Pihak Terkait
Pada saat OTT, penyidik sempat kewalahan mencari keberadaan Suhardiman. Dia dilaporkan sempat meninggalkan wilayah dan diduga dijemput oleh pihak tertentu, meski penyidik tidak memfokuskan penyelidikan pada pihak penjemput tersebut.
Saat tim menyisir rumah dinas, penyidik menemukan istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward, dan sempat mengamankannya sebagai saksi. Penyidik juga mencatat Suci kerap menggunakan satu unit Mitsubishi Pajero Sport hasil pemberian Zulkarnain.
Penyidikan masih berlanjut dan penyidik menyatakan kemungkinan ada pihak lain yang akan didalami keterlibatannya dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi ini.
Ikuti Jurnal Indonesia
