Jurnal Indonesia — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memperkuat kerja sama untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar pada acara Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan, Kamis (2/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintahan, akademisi, serta tokoh MUI.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kedua lembaga sepakat memperkuat internalisasi nilai persaingan usaha yang sehat melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.
Dalam sambutannya, Fanshurullah mengatakan penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah. “Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujarnya.
Fokus Perlindungan Kemitraan
Fanshurullah menegaskan isu persaingan usaha perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Pernyataan itu sejalan dengan mandat KPPU untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan agar berlangsung adil dan saling menguntungkan.
Ia menjelaskan semangat pengawasan KPPU berakar pada gagasan Soemitro Djojohadikoesoemo tentang kemitraan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Dalam konsep inti-plasma, idealnya sekitar 70 persen manfaat berada pada plasma atau masyarakat, dan 30 persen pada perusahaan inti.
Namun, menurutnya praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya: perusahaan inti kerap memperoleh porsi manfaat lebih besar sementara pelaku usaha kecil dan petani plasma berada pada posisi lemah. Kondisi itu menyebabkan pelaku UMKM kehilangan daya tawar dalam memperoleh sarana produksi maupun menentukan harga jual hasil usahanya.
“Ketika petani dan pelaku usaha kecil tidak memiliki bargaining power, harga bibit, pakan, lahan hingga hasil produksinya sangat bergantung pada pihak yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir. KPPU menjalankan mandat sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasi pelaksanaan kemitraan agar hubungan usaha berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan pelaku UMKM,” kata Fanshurullah.
Upaya Legislasi dan Koordinasi Internasional
Berdasarkan hal tersebut, KPPU mendorong penguatan pengaturan mengenai kemitraan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk dalam pengembangan ekonomi syariah, memiliki landasan hukum yang lebih kuat. KPPU memandang kemitraan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga keadilan sosial.
Selain kerja sama di tingkat nasional, KPPU mendorong berkembangnya diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi berbasis syariah. “KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” kata Fanshurullah.
Respons MUI
Ketua MUI Anwar Iskandar menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan inti-plasma. Ia menyatakan kondisi tersebut memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.
Anwar menjelaskan Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis. “Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” tuturnya.
Forum Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) dengan tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia”, yang mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat kolaborasi mewujudkan sistem hukum inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ikuti Jurnal Indonesia
