Jurnal Indonesia — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari dana pendidikan mulai tahun 2028.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah belum menerima salinan resmi keputusan tersebut karena posisinya sedang berada di luar kota. “Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari,” ujar Prasetyo dalam gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menyinggung bahwa persoalan anggaran tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, ia membuka kemungkinan adanya pembahasan lebih lanjut dengan DPR. “Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program MBG. MK meminta pemerintah untuk membuat pos anggaran tersendiri bagi MBG paling lambat pada tahun 2028.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (30/7).
MK juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut menyatakan bahwa anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan ini berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa tujuan program MBG yang difokuskan untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya merupakan tujuan yang luas. Oleh karena itu, MK menilai bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada dimasukkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. “Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata hakim MK.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.