Jurnal Indonesia — Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, KPD merupakan instrumen utama bagi penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis. Sektor-sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga, sesuai dengan ketentuan PP.
“Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/7/2026).
Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen. Konsesi yang lebih besar akan diberikan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Gus Ipul merinci, KPD diterbitkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setelah petugas melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). “Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” tambahnya.
Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang terdata dalam DTSEN, Kemensos telah memverifikasi lebih dari 4 juta penyandang disabilitas dan menerbitkan KPD. “Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Kemensos menargetkan penerbitan KPD dapat rampung 100 persen pada tahun 2027. “Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD,” ujar Gus Ipul.
Bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan. Layanan pemutakhiran data juga tersedia melalui call center 021-171 atau WA Center 0877-171-171.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi kode captcha, dan memilih menu pencarian data. Hasil pencarian akan menampilkan status KPD. Jika tertulis “Ya”, data telah terdaftar dan kartu virtual dapat diunduh.
Untuk pengguna baru, dapat membuat akun di aplikasi Cek Bansos dengan melengkapi data pribadi, lalu masuk dan memilih menu KPD virtual. Kartu virtual dapat disimpan dalam format PDF. Jika status KPD tertulis ‘Tidak’, pengguna disarankan mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen pendukung lainnya untuk memperoleh konsesi. Ketentuan ini berlaku hingga KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) data nasional penyandang disabilitas. Pemberlakuan PP ini dianggap sebagai bukti komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Damanik, Fatimah Asri, Kikin Tarigan, Deka Kurniawan, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas seperti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pertuni, dan Portadin.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.