Jurnal Indonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang belum terselesaikan, terutama Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum tertangkap, menjadi beban tersendiri bagi dirinya dan jajaran pimpinan KPK lainnya. Salah satu DPO yang masih terus dipikirkannya adalah Harun Masiku.
“DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya. Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah,” ujar Setyo dalam acara konferensi pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2026 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Setyo menambahkan bahwa masyarakat secara konsisten menanyakan perkembangan penangkapan Harun Masiku. Ia pun menegaskan bahwa penangkapan Harun membutuhkan dukungan dari masyarakat.
“Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa kasus-kasus lama yang belum melewati batas kedaluwarsa tidak akan dihentikan penyusutannya atau di-SP3. Ia menekankan bahwa upaya maksimal terus dilakukan untuk mengejar para buronan.
“Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kadaluarsa habis,” ungkap Fitroh.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang terjadi pada tahun 2020. Harun, yang saat itu merupakan calon legislatif dari PDI Perjuangan, diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar membantunya terpilih menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Wahyu Setiawan sendiri telah menjalani proses hukum dan divonis hukuman penjara selama 7 tahun karena terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 600 juta. Wahyu juga telah dinyatakan bebas. KPK sebelumnya telah mencabut paspor Harun Masiku.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.