— Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menginformasikan bahwa layanan simpan pinjam pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dapat dioperasikan secara luas. Hal ini dikarenakan operasionalnya masih bergantung pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara spesifik.

Ferry menjelaskan bahwa unit usaha simpan pinjam merupakan salah satu dari enam lini bisnis yang telah dirancang dalam model Koperasi Merah Putih. Namun, implementasi dari unit usaha ini masih menunggu penyelesaian regulasi yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaannya.

“Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai operasional KDKMP masih dalam pembahasan bersama antarkementerian dan pihak terkait guna menyusun tata kelola serta mekanisme pelaksanaannya,” kata Ferry, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (17/7/2026).

Lebih lanjut, ia merinci bahwa setelah Perpres diterbitkan, layanan simpan pinjam akan diterapkan secara bertahap. Namun, tidak semua KDKMP akan langsung mengoperasikan unit usaha tersebut. Penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing koperasi, termasuk pemenuhan persyaratan modal tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Khusus untuk layanan keuangan atau simpan pinjam, implementasinya masih menunggu penyelesaian regulasi sehingga saat ini pelaksanaannya belum merata di seluruh koperasi,” ujar Ferry.

Pemerintah menargetkan sekitar 40.000 KDKMP telah beroperasi hingga akhir tahun 2026. Sejalan dengan target tersebut, setiap koperasi diharapkan dapat menjalankan enam unit usaha utama sebagai bagian integral dari model bisnis Koperasi Merah Putih.

Enam unit usaha utama tersebut meliputi gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, serta pergudangan dan logistik. Sejauh ini, gerai sembako menjadi unit bisnis yang paling banyak telah beroperasi. Hal ini dikarenakan unit tersebut dinilai paling siap dijalankan dan langsung memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 17 Juli 2026, sebanyak 83.380 KDKMP telah terbentuk di seluruh Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa tidak seluruhnya telah memiliki bangunan fisik.

Pembangunan infrastruktur koperasi masih terus berlangsung. Dari 35.856 lahan yang telah terverifikasi, sebanyak 16.531 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisiknya 100%, sementara 18.855 lokasi lainnya masih dalam tahap pembangunan.