— Sebanyak lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India, diduga kuat berasal dari Pulau Sumatera, Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan tengah berupaya melakukan repatriasi kelima satwa dilindungi tersebut kembali ke tanah air.

Kelima orangutan muda ini ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat pada Selasa, 8 September 2026, di area hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha. Lokasi penemuan ini berada tidak jauh dari perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.

Dari pengamatan awal, kelima orangutan tersebut diperkirakan berusia antara 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat. Saat ini, mereka telah ditempatkan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Ahmad Munawir, menyatakan bahwa ciri fisik dan morfologi kelima satwa tersebut mengarah pada dugaan asal Sumatera. “Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatera,” kata Munawir dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Namun, Munawir menekankan bahwa identifikasi ini masih bersifat awal. Kepastian mengenai jenis dan asal-usul genetik akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang. Keberadaan orangutan di India, yang bukan habitat alaminya, menimbulkan dugaan kuat bahwa satwa-satwa ini adalah korban dari aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar.

Habitat alami orangutan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo. Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah cepat dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Ini termasuk Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses repatriasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan mekanisme internasional, termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Kementerian Kehutanan juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki rekam jejak dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan.

Mitra-mitra tersebut, antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA), telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi, serta penanganan dan rehabilitasi kelima bayi orangutan tersebut setibanya di Indonesia.