— Jakarta – Sebanyak lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India, diduga kuat berasal dari Pulau Sumatera. Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya melakukan proses repatriasi atau pemulangan kelima satwa tersebut ke tanah air.

Kelima orangutan yang masih berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun ini ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat pada Selasa, 8 September 2026. Lokasi penemuan berada di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, yang berdekatan dengan perbatasan Negara Bagian Bengal Barat. Beruntung, seluruh satwa ditemukan dalam kondisi sehat dan kini telah ditempatkan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Ahmad Munawir, menyatakan bahwa pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologi menunjukkan dugaan kuat kelima orangutan tersebut berasal dari Sumatera. “Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatera,” kata Ahmad Munawir dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa identifikasi ini masih bersifat awal. Kepastian mengenai jenis dan asal-usul genetik orangutan tersebut akan dipastikan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang. Ahmad Munawir juga menjelaskan bahwa orangutan bukanlah satwa asli India, karena habitat alaminya hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo. Keberadaan mereka di India memunculkan dugaan kuat bahwa kelima bayi orangutan tersebut merupakan korban dari aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar.

Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah cepat dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian. Koordinasi ini bertujuan untuk mendukung proses penanganan dan mempercepat repatriasi kelima orangutan tersebut.

“Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” tutur Ahmad Munawir.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki rekam jejak dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan. Mitra yang diajak berdiskusi antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA). Para mitra tersebut telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan dukungan kepada Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi, serta penanganan dan rehabilitasi kelima bayi orangutan tersebut setibanya di Indonesia.