Jurnal Indonesia — Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Dalam putusan kasasi yang dibacakan, majelis MA menaikkan pidana penjara Isa dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun serta menambah denda dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Keputusan tertulis MA menyatakan: “Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.” Putusan kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Yanto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Kamis, 25 Juni.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan banding itu diketok pada Rabu, 11 Februari.
Dalam putusan banding, majelis yang diketuai Budi Susilo menyatakan: “Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.” Majelis lalu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta.
Hakim banding juga menetapkan mekanisme pengganti apabila denda tidak dibayar, yakni penyitaan dan pelelangan harta terpidana oleh jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Perbedaan antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding terutama menyangkut lamanya subsider kurungan hari pada pidana denda; sedangkan poin pokok vonis penjara dan denda tetap sama sebelum dibawa ke kasasi MA.
Dengan putusan MA tersebut, hukuman akhir yang harus dijalani Isa adalah dua tahun penjara dan pembayaran denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider seperti diputuskan majelis kasasi.
Ikuti Jurnal Indonesia
