— JAKARTA – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diduga pesta karaoke dan dicekoki narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi telah menetapkan rekan korban, pria berinisial ID, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan, ID ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban. “ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban,” kata Rahis dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Lebih lanjut, Rahis mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan ID positif mengonsumsi narkoba. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dicekoki Narkoba Saat Karaoke

AKP Rahis Fathlillah memaparkan bahwa peristiwa ini bermula ketika ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona untuk digunakan.

Sesampainya di tempat karaoke, tersangka mengajak korban dan rekannya yang berinisial ML ke toilet. “Sesampainya di tempat karaoke, Tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9).

Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak tawaran ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian, tersangka kembali mengajak korban dan rekannya ke toilet. Di lokasi tersebut, korban dan rekannya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.

Beberapa jam berselang, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya, dengan masing-masing mendapatkan setengah butir lagi. “Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.

Setelah acara karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya, di mana masing-masing menerima dua butir Riklona. Tersangka lalu mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sesampainya di hotel, korban terlihat lemas hingga harus dibantu untuk masuk ke kamar. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.

Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setibanya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.

“Namun korban hanya sempat meminum sedikit,” ujarnya.

Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sudah terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.

Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp antar saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau otopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin,” jelasnya.