Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran yang hingga kini belum menemukan pembeli melalui lelang. Pihak Kejagung menyatakan kapal sitaan tersebut akan kembali ditawarkan melalui lelang ulang. Apabila tetap tidak laku, opsi pembongkaran atau scrap menjadi kemungkinan yang terbuka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses terkait kapal tanker tersebut masih berada di bawah penanganan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Ia menegaskan, aset yang tidak berhasil terjual pada tahap awal lelang, biasanya akan kembali ditawarkan dalam lelang selanjutnya.
“Kalau biasanya di pertama nggak laku akan dilelang ulang ya, nanti ketika nggak laku lagi mungkin jadi barang scrap tuh, di-scrap nanti,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung telah memisahkan proses lelang muatan minyak mentah (crude oil) dari kapal tanker MT Arman 114 asal Iran. Awalnya, kedua aset yang terkait dalam perkara pencemaran lingkungan ini dilelang dalam satu paket, namun upaya tersebut belum berhasil menemukan pembeli.
Kepala BPA Kejagung saat itu, Kuntadi, menerangkan bahwa penggabungan lelang antara muatan minyak dan kapal tanker menyulitkan pencarian calon pembeli. Menurutnya, kriteria calon pembeli menjadi sangat terbatas, sehingga menyebabkan lelang sebelumnya gagal berulang kali.
“Kemarin kan tidak laku dua-tiga kali, tidak laku, (maka) kita pisah. Karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah,” jelas Kuntadi kepada wartawan di acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Setelah dipisahkan, minyak mentah justru menjadi aset dengan nilai penjualan tertinggi dalam gelaran BPA Fair. Minyak tersebut berhasil terjual kepada Pertamina Patra Niaga dengan harga mencapai Rp 900 miliar.
“Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian. Ada peningkatan,” tutur Kuntadi.
Kuntadi membeberkan bahwa pemenang lelang atau pembeli minyak mentah dalam jumlah besar tersebut adalah anak usaha dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pertamina Patra Niaga (yang beli),” ungkapnya.
Meskipun minyak mentahnya telah berhasil terjual, kapal tanker MT Arman 114 sendiri hingga saat ini masih belum laku dilelang. Nilai limit yang ditetapkan untuk kapal tanker tersebut berada di angka Rp 200 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.