— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh sebuah pabrik gula di Provinsi Lampung. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai kebun tebu secara ilegal oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan duduk perkara kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Tindakan melawan hukum ini terjadi pada areal yang dikelola oleh PT Inhutani V.

PT PSMI sendiri merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula, berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Menurut Saiful Bahri, PT Inhutani V Lampung sebelumnya telah mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan seluas lebih kurang 157 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996.

Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan tersebut dilakukan untuk perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.

Pada tahun 2013, direksi PT PSMI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V Persero. Tujuan MoU tersebut adalah untuk pembangunan hutan tanaman tumpangsari, dengan memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2007 hingga penandatanganan pada 2013.

Kejagung menyatakan bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan secara melawan hukum ini telah mengakibatkan kerugian negara. Hal ini dikarenakan Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Sebagai wujud transparansi, penyidik Kejagung telah menerima penyerahan uang secara sukarela dari PT PSMI. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan 166.000 Dolar Amerika Serikat. Uang tersebut telah dititipkan ke bank himbara.

Tumpukan uang sitaan tersebut sempat dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Uang pecahan Rp 100 ribu ditata menyerupai ‘kasur’ di area konferensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Layar di area jumpa pers merinci sitaan dari PT PSMI yang berjumlah Rp 1.003.184.000 dan 166.000 USD.