Jurnal Indonesia — Jakarta – Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, membantah keras tudingan Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenag, Abdul Muhyi, yang menyebutnya memiliki kekuasaan penuh atau ‘full power’ terkait urusan haji di Kementerian Agama. Gus Alex menilai kesaksian Muhyi tersebut hanyalah karangan semata.
“Ngarang dia. Nggak bener,” ujar Gus Alex saat ditemui di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026). Ia menegaskan bahwa perannya di Kemenag saat itu hanyalah sebagai staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dengan tugas membantu koordinasi menteri.
Gus Alex menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan melebihi kapasitas sebagai staf khusus, apalagi sampai memerintah Direktur Jenderal (Dirjen). “Saya nggak punya kewenangan. Saya pastikan nggak ada (kewenangan memerintah Dirjen),” tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Muhyi, yang menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Muhyi mengaku menerima arahan dari Gus Alex untuk menerima ‘fee percepatan’ terkait pelaksanaan haji khusus tahun 2024, meskipun Gus Alex saat itu hanya berstatus staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hakim anggota Adek Nurhadi mendalami lebih lanjut mengenai kewenangan Gus Alex untuk memerintah Muhyi. Muhyi mengungkapkan bahwa posisinya di Kemenag terkait haji terlihat ‘full power’. Meskipun tidak memiliki kewenangan struktural untuk memerintah dirjen atau direktur, Muhyi mengaku tetap mengikuti perintah Gus Alex karena merasa takut jika tidak patuh.
“Itu yang terlihat seperti itu, Yang Mulia. Jadi, saya pun takut gitu,” jawab Muhyi ketika ditanya hakim mengenai dasar pemahaman ‘full power’ Gus Alex.
Muhyi juga menceritakan bahwa atasannya, M Agus Syafii selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, pernah bercerita bahwa setiap kali laporan kepada Dirjen selalu diarahkan kepada Gus Alex. Hal inilah yang memunculkan pemahaman di benak Muhyi bahwa Gus Alex memiliki kekuasaan penuh.
Menanggapi hal tersebut, hakim kembali mendalami apakah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengetahui mengenai Gus Alex yang disebut memiliki kekuasaan penuh. Muhyi mengaku belum pernah mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada Menteri Yaqut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.