— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai lebih dari Rp 1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Seluruh dana sitaan tersebut kini ditempatkan pada rekening penampungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan sistem tanpa bunga atau 0 persen.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI. “Di situ nol bunga, 0 persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali,” tegas Saiful dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Saiful, uang tersebut disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung. Nantinya, apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terbukti ada kerugian negara, dana tersebut akan langsung dieksekusi ke kas negara.

“Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” jelas Saiful.

Adapun rincian barang bukti uang yang disita penyidik adalah sejumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000. Uang tersebut disita dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

Saiful menyebutkan bahwa penyerahan uang Rp 1 triliun lebih tersebut merupakan wujud itikad baik dari PT PSMI secara sukarela kepada penyidik. “Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ungkap dia.

Perkara ini bermula dari pengusutan yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih oleh Kejagung.

Saiful memaparkan bahwa PT Inhutani V Lampung awalnya mengantongi izin hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 seluas kurang lebih 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi. Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka kawasan hutan dan menguasai lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.

Perbuatan melawan hukum tersebut kemudian coba dilegalkan pada tahun 2013 melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari pada register 44, 42, dan 46. Kejanggalannya, MoU 2013 itu justru dibuat berlaku surut sejak tahun 2007. “Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007. Dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” terang Saiful.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta menyita berbagai dokumen pendukung. Selain menyita uang tunai Rp 1 triliun lebih, penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

Meskipun demikian, Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konpers berikutnya akan kami sampaikan,” pungkas Saiful saat ditanya perihal tersangka.