— Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS). Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Uang sitaan tersebut dipamerkan kepada publik di lobi Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026).

Uang yang dipamerkan terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditumpuk di lobi gedung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, merinci total uang yang disita dari PT PSMI melalui salah satu pegawainya berinisial PRL.

“Uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan US$ 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL yaitu pegawai PT PSMI,” kata Saiful saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Saiful memastikan proses penyitaan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menyebut uang tersebut diserahkan oleh PT PSMI sebagai bentuk niat baik perusahaan. “Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ungkap Saiful.

Ia menambahkan, uang sitaan kini disimpan dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI). Saiful menegaskan, uang yang dipamerkan dalam jumpa pers bukan merupakan keseluruhan barang sitaan. “Bahwa uang yang kami tampilkan ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga tidak utuh seperti yang di dalam mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaan,” tutur Saiful.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional yang digunakan untuk pengelolaan kebun PT PSMI. Pihaknya turut menggali keterangan sejumlah ahli guna mendalami kasus ini lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, Kejagung tercatat telah memeriksa 47 saksi serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejagung berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara. “Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Saiful menjelaskan, pihaknya masih terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Langkah ini ditempuh untuk menyusun konstruksi perkara sekaligus menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik juga telah meminta perhitungan resmi mengenai kerugian negara kepada ahli terkait dugaan tindak pidana ini. “Dengan peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” pungkas Saiful.