— JAKARTA – Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi, buka suara mengenai adanya pungutan biaya percepatan pengurusan ibadah haji. Ia mengungkapkan bahwa setiap jemaah yang ingin mempercepat proses hajinya harus membayar sebesar USD 2.400.

Pengakuan ini disampaikan Tauhid Hamdi saat dirinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 10 September 2026. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwa, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

“Nah, di sini Bapak juga bilang bahwa ada percepatan, kalau untuk pengurusan itu ada setiap jemaah bayar 2.400, benar, Pak?” tanya jaksa kepada Tauhid.

“Iya,” jawab Tauhid singkat.

Lebih lanjut, Tauhid menjelaskan bahwa dari jumlah jemaah yang mengajukan percepatan, hanya 14 orang yang akhirnya dinyatakan lolos. Satu jemaah lainnya tidak memenuhi syarat karena terbentur batasan usia.

“Ada, Pak?” tanya jaksa lagi.

“Ada di situ, ya. Yang itu yang 14 orang itu, Pak,” jawab Tauhid.

“15 orang?” tanya jaksa.

“15 orang. Yang di-acc cuma 14 karena setelah verifikasi ternyata 1 orang itu tidak memenuhi syarat di bawah 18 tahun,” jelas Tauhid.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Tauhid yang merinci mengenai keuntungan USD 2.400 per jemaah. BAP tersebut juga mengungkap bahwa Tauhid menerima transfer uang sebesar USD 56.000.

“Pak ya, saya bacakan keterangan Bapak yang poin 5, Pak ya, berita tambahan. ‘Bahwa sekitar bulan Februari 2024, Saudara Amaluddin menghubungi saya dan menyampaikan bahwa, ‘Ini ada teman minta bantuan percepatan, tolong dibantu ya.’ Kemudian Saudara Amaluddin mengirimkan kepada saya sekian surat pengusulan PT Nur Dhuha Wisata. Selanjutnya surat tersebut saya kirim ke anggota saya Japar untuk dicetak dan mengirimkan tersebut kepada Kemenag,'” kata jaksa saat membacakan BAP Tauhid.

“Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, Amaluddin menyampaikan kepada saya bahwa mendapat keuntungan sebesar 2.400 Dollar Amerika per jemaah. Kemudian saya juga menghubungi Abdul Muhyi untuk meminta diproses surat permohonan tersebut. Kemudian surat tersebut diproses oleh Abdul Muhyi dan terbit surat pemberitahuan pelunasan atas jemaah yang sudah dikirimkan,” imbuh jaksa.

BAP tersebut juga merinci penggunaan uang USD 56.000 yang diterima Tauhid. Dalam keterangannya, Tauhid menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan. Sebesar USD 20.000 dialokasikan untuk kegiatan operasional, sementara USD 10.000 diberikan kepada Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi.

Selain itu, pembayaran porsi jemaah PT Diva Mabruro sebesar USD 16.000 dan untuk PT Ebad sebesar USD 10.000. Tauhid mengaku telah mengembalikan sebagian uang tersebut, yaitu USD 20.000, ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahwa setelah dilakukan pelunasan, Amaluddin menghubungi saya kembali dan meminta nomor rekening saya untuk menerima transfer uang dari Amel. Dari Amel, kemudian saya memberikan nomor rekening saya. Bahwa sekitar bulan Februari 2024, saya menerima pengiriman uang sebesar 56.000 US Dollar dari Amel PT Elaf Indonesia melalui rekening saya,” kata jaksa membacakan kembali BAP Tauhid.

“Uang tersebut saya gunakan; satu, untuk mengurus pengurusan kepada Abdul Muhyi 10.000 US Dollar, pembayaran porsi jemaah Diva Mambruro sebesar 16.000 US Dollar, ditransfer ke rekening Bank PT Ebad sebesar 10.000 US Dollar, dan sisanya sebesar 20.000 bisa digunakan sebagai operasional saya’. Dan tadi Bapak sudah bilang sudah mengembalikan, Pak ya? 20.000 US Dollar juga?” lanjut jaksa.

“Siap,” jawab Tauhid mengonfirmasi.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Kerugian ini diduga terjadi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.