Jurnal Indonesia — JAKARTA – Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Slamet, mengungkapkan bahwa kebijakan pengaturan kuota haji khusus tambahan 50% merupakan inisiatif dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Slamet yang menyatakan keputusan tersebut menjadi topik pembicaraan hangat di lingkungan Kemenag.
Pernyataan ini disampaikan Slamet saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (10/9/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa awalnya membacakan BAP Slamet terkait rapat virtual melalui Zoom, di mana Yaqut mengeluarkan kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus sebesar 50% untuk tahun 2024. Slamet mengaku tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Diskusi pembahasan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 pada tanggal 21 Desember 2023. Pada sekira pertengahan bulan Desember 2023, tidak ingat tanggalnya, saya mendapat informasi dari Ahmad Abdullah, Sesdirjen PHU, bahwa pada saat pelaksanaan rapat virtual melalui Zoom Meeting, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengeluarkan kebijakan untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus sebesar 50% – 50%. Rapat virtual tersebut sepengetahuan saya dihadiri oleh beberapa staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Saya tidak mengikuti rapat virtual Zoom yang dimaksud,” ujar jaksa membacakan BAP Slamet.
BAP tersebut juga merinci bahwa kebijakan kuota haji khusus 50% dinilai bertentangan dengan hasil rapat bersama Komisi VIII DPR. Selain itu, BAP tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi perbincangan hangat di internal Kemenag.
“Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler. Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH yang masih menggunakan komposisi 92/8. Dalam perjalanannya, pembagian kuota sebanyak 50-50 menjadi pembicaraan ramai di kalangan internal Kementerian Agama sampai dengan selesai,” lanjut jaksa membacakan BAP Slamet.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi kembali mengenai siapa pembuat kebijakan pengaturan kuota haji khusus 50% dan kuota haji reguler 50%. Slamet menegaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari Yaqut.
“Baik, kami ingin menanyakan, Pak. Satu saja. Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah 50-50 adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul, Pak? Betul, ya?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Slamet.
Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.