— Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan penerapan registrasi kartu SIM prabayar berbasis data biometrik wajah akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026.

Menurut Meutya, langkah ini bertujuan memperbaiki pendataan masyarakat menjadi lebih jelas, akuntabel, dan transparan.

“Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli 2026. Ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, akuntabel, transparan,”

Meutya juga menyatakan bahwa pendaftaran nomor ponsel baru melalui biometrik akan berdampak pada peningkatan layanan operator seluler bagi pelanggan yang mendaftar secara biometrik.

“Tidak itu saja, ini juga sekaligus bagi operator seluler ini bisa memberikan layanan lebih baik bagi mereka yang melakukan biometrik,”

Dasar Regulasi dan Alasan Perubahan

Aturan registrasi berbasis pengenalan wajah tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Pergeseran ke biometrik dilakukan karena mekanisme registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga dinilai belum cukup kuat.

Komdigi menyebut identitas statis seperti NIK dan KK relatif mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Uji Coba dan Angka Awal Implementasi

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan uji coba bekerja sama dengan operator seluler sejak awal 2026.

Sampai Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna tercatat sudah melakukan pendaftaran SIM card menggunakan data biometrik selama periode uji coba.

Keamanan Data dan Proses Verifikasi

Registrasi biometrik dilakukan dengan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Komdigi memastikan bahwa data pengguna disimpan oleh Dukcapil, bukan oleh operator seluler.

Dalam prosesnya, operator seluler hanya melakukan enkripsi data wajah dan mengirimkan berkas terenkripsi tersebut kepada Dukcapil untuk verifikasi. Setelah data dinyatakan cocok, SIM card dapat digunakan oleh pelanggan.

Pandangan Pakar

Pakar telekomunikasi Heru Sutadi menilai bahwa kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang sering dipakai untuk penipuan, spam, penyebaran hoaks, dan kejahatan siber lain yang memanfaatkan nomor anonim.

Heru juga berpendapat bahwa registrasi berbasis biometrik mampu memperkuat perlindungan konsumen dengan mengurangi risiko pendaftaran kartu menggunakan identitas orang lain tanpa izin.