Jurnal Indonesia — Sebanyak 89 pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Bogor terjaring razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi penertiban ini difokuskan di wilayah Kecamatan Cibinong dan area sekitarnya, menindak PKL yang berjualan di atas taman, pedestrian, trotoar, dan bahu jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia telah dimulai sejak Minggu (26/7). Para PKL yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan.
“Selanjutnya para pelanggar dilakukan BAP dan akan disidangkan,” ujar Rhama, Selasa (28/7/2026). Ia menambahkan, sidang tipiring untuk puluhan PKL tersebut rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan ini, di mana keputusan mengenai sanksi, termasuk denda, akan ditentukan oleh hakim.
Operasi penertiban ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor terkait ketertiban umum. Di Kecamatan Citeureup, sebanyak 20 PKL berhasil diamankan. Sementara itu, di Kecamatan Cibinong tercatat ada 32 pelanggaran.
Penertiban juga dilakukan di wilayah Babakan Madang, termasuk patroli di jalur Cijayanti-Bojong Koneng. Di Kecamatan Bojonggede, 4 PKL terjaring. Di kawasan Puncak Cisarua, sebanyak 8 PKL ditertibkan. Terakhir, di wilayah Pakansari dan Babakan Madang, total 21 PKL diamankan dalam operasi tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.