— JAKARTA – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 7,69 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Jaksa mengungkapkan bahwa Budiman menerima uang tersebut dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

Menurut jaksa, Budiman menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan. “Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, jaksa menjelaskan bahwa pada periode September 2024 hingga Januari 2026, Budiman juga menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak lain yang usahanya berkaitan dengan jabatannya di Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai. “Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia,” terang jaksa.

Total penerimaan gratifikasi yang diterima Budiman mencapai Rp 7,69 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan oleh Budiman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari, sebagaimana diatur undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah.

Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah menjalani persidangan dalam kasus serupa. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan). Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Persidangan mereka telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sementara itu, tiga terdakwa penyuap, yaitu John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo), telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo serta Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.