— Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan Polda Metro Jaya yang membongkar sindikat buzzer pembuat konten hoaks. Ia menegaskan bahwa para buzzer yang menyebarkan informasi palsu tersebut merupakan perusak bangsa dan harus ditindak tegas.

“Sikat semua para buzzer yang merugikan pemerintah, kalau nggak ditindak maka kita akan diadu domba terus-menerus, ini berbahaya bagi negara,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Selasa (28/7/2026). Ia menambahkan bahwa para buzzer sangat berbahaya karena dapat memecah belah bangsa dan banyak masyarakat yang terpengaruh oleh narasi hoaks yang mereka mainkan.

Menurut Sahroni, keberadaan buzzer penyebar hoaks dapat merusak tatanan generasi bangsa dan mengubah cara berpikir orang normal. Ia berpendapat bahwa pemerintah akan dapat bekerja dengan tenang dan menjalankan program-programnya dengan baik jika para buzzer perusak bangsa ini tidak ada lagi.

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Sindikat Buzzer Hoax

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang memproduksi konten berita bohong atau hoaks. Dalam operasi tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 220 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (27/7/2026) malam. Kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima Polda Metro Jaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” jelas Kombes Pol. Iman.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan memiliki inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Peran mereka dalam sindikat ini beragam, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek pembuatan konten.

Sindikat ini memiliki peran yang terstruktur, meliputi perekrutan dan pembiayaan, pembuatan konten, penyebaran konten, bantuan pengangkatan konten (booster), serta penyebaran konten secara masif. Penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan berhasil menangkap delapan tersangka.

“(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” pungkas Kombes Pol. Iman.