Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan oknum staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dalam pengurusan perkara lain di luar kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sebelumnya, Setya telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian digunakan untuk memeras Bupati Pemalang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Setya Budi diketahui kerap menerima aliran dana dari ayahnya. “Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Namun, ia menambahkan bahwa terkait kasus Bupati Pemalang, belum ada pembagian uang dari Lilik kepada Setya. Bukti aliran uang tersebut didapatkan dari sejumlah barang bukti elektronik yang telah diamankan oleh KPK.
Taufik menjelaskan bahwa uang senilai Rp 1,2 miliar yang diamankan KPK masih utuh dalam tas dan belum sempat dibagi. “Tapi khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp 1,2 M kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, KPK akan terus mengevaluasi sistem internal untuk mencegah kebocoran dokumen serupa di masa mendatang. “Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya,” kata Taufik. KPK bertekad untuk mendalami kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya.
Kasus ini bermula dari penetapan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK, diduga memberikan informasi rahasia kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan. Akibatnya, Bupati Anom Widiyantoro juga diduga memeras para bawahannya untuk mengumpulkan uang.
Dalam upaya memenuhi permintaan pemerasan, Anom berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 miliar dilaporkan disetorkan kepada Lilik Budi Suprianto. Keempat tersangka dalam kasus ini adalah:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.